Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kembali memanggil para peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS yang telah dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun 2018. Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap CPNS yang dinyatakan lulus, akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Dalam menjalani masa percobaan tersebut, CPNS yang lulus wajib menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang disebut Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS.
Monthly Archives: May 2019
Esensial Apel Pagi sebagai Pembinaan Disiplin Pegawai
Pelaksanaan apel menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh pegawai karena apel menjadi salah satu indikator dan tolok ukur tingkat kedisiplinan pegawai. Selain itu, dengan adanya pelaksanaan apel, setiap pegawai dapat menanamkan jiwa kedisiplinannya untuk menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, setiap pegawai dapat mengatur waktu dan mengendalikan diri agar setiap pelaksanaan pekerjaannya dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.