Syarat Karis (Kartu Istri) / Karsu (Karsu Suami):
1. | Mengisi Blanko Perkawinan pertama (download disini) |
2. | Fotocopy Surat Nikah (dilegalisir) |
Islam = KUA | |
Kristen/Katholik/Hindhu/Budha = Kantor Catatan Sipil | |
3. | Fotocopy SK CPNS |
4. | Fotocopy SK PNS dan SK Terakhir |
5. | Karis : Foto Istri 2×3 = 3 lembar dan 3×4 = 3 lembar (latar merah) |
6. | Karsu : Foto Suami 2×3 = 3 lembar dan 3×4 = 3 lembar (latar merah) |
7. | Semua dalam rangkap 3 (tiga) |
Persyaratan Karpeg (Kartu Pegawai)
1. | Fotocopy SK CPNS |
2. | Fotocopy SK PNS dan SK Terakhir |
3. | Pas Foto Ukuran 2×3 = 3 Lembar (Latar Merah) |
4. | Pas Foto Ukuran 3×4 = 3 Lembar (Latar Merah) |
5. | Fotocopy STTPL Prajabatan |
6. | Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila Karpeg Hilang) |
Persyaratan Mengajukan Izin Perceraian
1 | Surat Permohonan Izin Perceraian dari PNS yang mengajukan perceraian 1 (satu); |
2 | Fotocopy akta nikah/buku nikah 1 (satu) Lembar; |
3 | Fotocopy akta kelahiran anak pertama, kedua, dst 1 (satu lembar); |
4 | Fotocopy KTP PNS yang mengajukan izin cerai 1 (satu) lembar; |
5 | Surat pernyataan PNS yang bersangkutan bahwa benar-benar akan bercerai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati & ditandatangani di atas materai Rp. 6000,00; |
6 | Surat pernyataan 2 (dua) orang saksi dewasa yang melihat perzinahan/mengetahui salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan; |
7 | Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokter Pemerintah apabila salah satu pihak menjadi pemabuk / Visum et Repertumapabila terjadi penganiyaan tindakan kekerasan; |
8 | Surat Keterangan dari kepolisian apabila salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan; |
9 | Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung apabilan salah satu pihak melakukan tindak pidana; |
10 | Surat pernyataan dari Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Camat yang menyatakan tentang dasar masalah usulah perceraian, seperti adanya perselisihan/pertengkaran yang terus-menerus dan / atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain minimal 2 (dua) tahun; |
11 | Surat keterangan dari Pimpinan langsung yang menerangkan bahwa PNS tersebut akan melakukan perceraian beserta alasan-alasan yang dikemukakan; |
12 | Surat rekomendasi Izin perceraian dari Dinas atau Instansi induk tempat tugas PNS tersebut yang menerangkan kronologis latar belakang perceraian, upaya mediasi dan penyelesaian; |
13 | Mengisi Blanko Permohonan Izin Cerai (download disini) |
14 | Semua berkas dimasukkan dalam 1 (satu) map warna hijau. |
Persyaratan Pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | |||
A. | Persyaratan Pengajuan Klaim: | ||
1. | |||
2. | Fotokopi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1 (Form TASPEN-1); | ||
3. | Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2), apabila dinyatakan sembuh/cacat/meninggal dunia; | ||
4. | Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)/Surat Keterangan Dokter Penyakit Akibat Kerja, apabila dinyatakan Penyakit Akibat Kerja; | ||
5. | Surat Rujukan Dokter apabila memerlukan perawatan lebih lanjut; | ||
6. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
7. | Fotokopi Buku Tabungan; | ||
8. | Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit/fasilitas kesehatan; | ||
9. | Laporan dari Kepolisian, apabila merupakan Kecelakaan Lalu Lintas; | ||
10. | Keterangan Kronologis dari instansi (apabila bukan merupakan Kecelakaan Lalu Lintas). | ||
Catatan: Khusus Perawatan Lanjutan tidak perlu melampirkan persyaratan pada nomor 9 dan 10. | |||
B. | Santunan | ||
1. | Persyaratan untuk pengajuan Klaim keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai berikut: | ||
a. | |||
b. | Fotokopi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1); | ||
c. | Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi peserta, dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter yang merawat (Form TASPEN-3) yang menyatakan keadaan sementara tidak mampu bekerja; | ||
d. | Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2); | ||
e. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
f. | Fotokopi Buku Tabungan. | ||
2. | Persyaratan untuk pengajuan Klaim cacat sebagian anatomis dan penurunan fungsi, adalah sebagai berikut: | ||
a. | |||
b. | Fotokopi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1); | ||
c. | Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi peserta, dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter yang merawat (Form TASPEN-3) yang menyatakan keadaan cacat sebagian anatomis, atau cacat sebagian fungsi; | ||
d. | Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2); | ||
e. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
f. | Fotokopi Buku Tabungan. | ||
3. | Persyaratan untuk Pengajuan Klaim apabila peserta dinyatakan Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja (Tewas), adalah sebagai berikut: | ||
a. | |||
b. | Fotokopi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1); | ||
c. | Fotokopi Surat Kematian; | ||
d. | Fotokopi Surat Keputusan Tewas; | ||
e. | Fotokopi Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris; | ||
f. | Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3); | ||
g. | Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2); | ||
h. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
i. | Fotokopi Buku Tabungan. | ||
j. | Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berhak mendapat beasiswa. | ||
4. | Persyaratan untuk pengajuan Klaim Cacat Total Tetap, adalah sebagai berikut: | ||
a. | |||
b. | Fotokopi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1); | ||
c. | Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2); | ||
d. | Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi peserta, dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter yang merawat (Form TASPEN-3) yang menyatakan keadaan cacat total tetap dan tidak mampu bekerja kembali; | ||
e. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
f. | Fotokopi Buku Tabungan. | ||
C. | Tunjangan Cacat | ||
Persyaratan untuk pengajuan klaim apabila peserta dinyatakan cacat dan berhak tunjangan cacat adalah sebagai berikut: | |||
1. | |||
2. | Surat Keputusan Pensiun / Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat; | ||
3. | Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat; | ||
4. | Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP); | ||
5. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
6. | Fotokopi Buku Tabungan. | ||
Catatan: Pengajuan pembayaran Klaim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan. | |||
Persyaratan Pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKM) | |||
1. | |||
2. | KPPG/Rincian gaji bulan berkenaan; | ||
3. | Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dari Instansi (Akt. 2/3 download disini); | ||
4. | Fotokopi Surat kematian dilegalisir Lurah; | ||
5. | Fotokopi Surat Nikah dilegalisir/Kepala KUA; | ||
6. | Fotokopi KTP Pemohon; | ||
7. | Fotokopi Buku Tabungan; | ||
8. | Melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah, apabila terdapat anak yang berhak bantuan beasiswa (kepesertaan minimal 3 tahun). | ||
Catatan: Pengajuan Klaim Jaminan Kematian khusus untuk PNS dan Pejabat Negara sepakat dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua bagi peserta meninggal aktif (Akt. 2/3). |