JENIS LAYANAN

  1. Mengisi Blangko Permohonan Cuti yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Fotokopi SK CPNS dan PNS
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  3. SKP 2 Tahun Terakhir
  4. Fotokopi Kartu Pegawai
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Fotokopi STPPL Diklat
  7. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  8. Fotokopi SK PMK (bagi yang memiliki)
  9. Fotokopi SK Konversi NIP (bagi yang memiliki)
  10. Fotokopi Surat Tugas Terakhir
  11. Fotokopi SK Pencantuman Gelar (bagi yang memiliki)
  12. Surat Pengantar dari Instansi

SYARAT PENGUSULAN KARIS (KARTU ISTRI) KARSU (KARTU SUAMI)

1. Mengisi Blanko Perkawinan (3 rangkap) (DOWNLOAD BLANKO)
2. FC Surat Nikah DILEGALISIR (3 rangkap)
3. FC SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir (3 rangkap)
4. Foto Suami (karsu), foto istri (Karis) =
    2×3 (3 lembar)
    3×4 (3 lembar)


SYARAT PENGUSULAN KARPEG (KARTU PEGAWAI)

1. FC SK CPNS (2 rangkap)
2. FC SK PNS  (2 rangkap)
3. Pas Foto Ukuran 2×3 (3 rangkap)
4. Pas Foto Ukuran 3×4 (3 rangkap)
5. FC STTPL PRAJABATAN (3 rangkap)

 

  1. Permohonan yang bersangkutan;
  2. Fotokopi sah SK CPNS;
  3. Fotokopi sah SK PNS (100%);
  4. Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir;
  5. SPK 2 Tahun Terakhir;
  6. Fotokopi sah SK Kartu Pegawai;
  7. Asli Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa yang bersangkutan :

– tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin/proses pengadilan;

– tidak sedang menjalani tugas belajar;

– tidak sedang tersangkut hutang piutang dengan pihak bank atau pihak Iainnya, dan;

– tidak sedang diberhentikan dalam jabatan negeri.

  1. Asli Surat Persetujuan Pindah dari Kepala SKPD asal;
  2. Asli Surat Persetujuan Pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Asal;
  3. Asli Surat Persetujuan menerima dari instansi yang di tuju (khususnya pejabat fungsional, misalnya guru, ada persetujuan dari kepala sekolah yang dituju dan dari Dinas Pendidikan;
  4. Foto copy sah surat nikah dan SK Mutasi Suami bagi yang mutasi mengikuti suami.
  5. Masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap.
  1. Diusulkan oleh instansi masing-masing
  2. 2 (dua) tahun golongan ruang II/d
  3. Tidak sedang proses/menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat maupun sanksi Iainnya
  4. Tidak sedang dalam keadaan:

– Diberhentikan sementara

– Menerima uang tunggu

– Cuti di luar tanggungan negara

  1. Persyaratan Berkas :
  • Surat pengantar dari instansi
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD untuk mengikuti Ujian Dinas
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat yang ditandatangani oleh kepala SKPD
  • Biodata (formulir disediakan oleh BKPSDM)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.

Persyaratan Peserta:

  1. Pejabat struktural eselon IV;
  2. Pangkat terakhir minimal III/a;
  3. Pendidikan terakhir minimal S1 atau sederajat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Usia 5 Tahun sebelum BUP;
  6. Seluruh peserta diasramakan.

Persyaratan Berkas:

  1. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  2. Fotokopi SK Jabatan;
  3. Surat Keterangan Kesehatan (dari dokter Pemerintah)
  4. Pas foto warna merah, pakaian sipil resmi (jas) bagi pria dan wanita menggunakan kebaya nasional ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar;
  5. Mengumpulkan struktur organisasi dan renstra instansi masing-masing;
  6. Foto copy sertifikat TOEFL minimal 300;
  7. Surat tugas dari instansi;
  8. Mengisi biodata yang disediakan oleh panitia.

Syarat Usul Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Penggugat:

  1. Surat Permohonan Izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
  2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak atas kebenaran dokumen yang disampaikan 1 lembar (unduh disini);
  3. Fotokopi KTP PNS yang mengajukan permohonan 1 lembar;
  4. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah 1 lembar;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya) masing-masing 1 lembar;
  6. Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir masing-masing 1 lembar;
  7. Surat Keterangan Usulan Perceraian dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat 1 lembar;
  8. Surat Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah apabila usulan Perceraian dikarenakan salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan 1 lembar (jika ada);
  9. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila usulan perceraian dikarenakan salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan 1 lembar (jika ada);
  10. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila salah satu pihak ditahan dengan pidana kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun 1 lembar (jika ada);
  11. Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar;
  12. Seluruh berkas disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu c.q. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dalam Map Warna Hijau 1 lembar.

Syarat Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Tergugat:

  1. Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar.

Syarat Laporan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melangsungkan Perceraian:

  1. Blangko Laporan Perceraian dari Pegawai ASN yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
  2. Fotokopi Akta Cerai 1 lembar.

Persyaratan usulan Penghargaan Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya bagi PNS:

  1. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama (CPNS);
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan terakhir yang dimiliki;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara, ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (unduh format disini);
  6. Daftar Riwayat Hidup PNS yang diusulkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (unduh format disini);
  7. Fotokopi Piagam Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, 20 tahun atau Satyalancana Karya Satya bentuk lama, bagi yang telah memilikinya;
  8. Scan berkas-berkas tersebut menjadi 1 file dalam bentuk format file PDF dengan penamaan PNS yang bersangkutan beserta gelar disertakan Masa Kerja, (contoh: AHMAD ALBAR, S.Pd.SD._30) dan diserahkan langsung ke BKPSDM u.p. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dengan menggunaan Flash disk atau CD/DVD.

Kelengkapan persyaratan tersebut di atas dibuat masing-masing dalam rangkap 1(satu).

  1. Permohonan tertulis dari PNS yang bersangkutan
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS
  4. Fotokopi Kartu Pegawai
  5. Fotokopi Surat Tugas Terakhir
  6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja

Pemberhentian sementara PNS berlaku ketentuan

sebagai berikut.

 

  1. PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS
  2. Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh:
  3. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau
  4. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.
  5. Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mendapat batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.
  7. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara.
  1. Setelah penetapan pemberhentian sementara, PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS, apabila:
  • PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya;
  • PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau
  • PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan.
  1. PNS dapat diaktifkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia lowongan Jabatan dan diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam jabatan.
  2. PNS yang diaktifkan kembali statusnya menjadi PNS, pembayaran penghasilannya diberikan sebagai berikut:
  • bagi PNS yang dinyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima; dan
  • bagi PNS yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak dibayarkan.

Persyaratan Pensiun dan Pangkat Pengabdian (BUP)
1. DPCP ditandatangani PNS (Download Blanko DPCP)
2. Daftar Susunan Keluarga ditandatangani CAMAT (Download Blanko Daftar Susunan keluarga)
3. SKP Tahun 2020 dan 2021 (SKP 2 tahun terakhir)
4. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir
5. Fotocopy sah SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)
6. Fotocopy sah SK Jabatan (jika ada)
7. Fotocopy sah KARPEG
8. Fotocopy Surat Nikah sah KUA / Pastor / Pendeta / Catatan Sipil
9. Fotocopy Akta Anak yang masih ditanggung (dilegalisir DUKCAPIL). catatan : anak usia diatas 21 Tahun tidak ditanggung, kecuali melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah (ASLI) dari Kampus (Dekan/Direktur/purek)
10. Pas Foto PNS Ukuran 3×4 = 5 lembar (warna)

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. Mengisi formulir biodata
  3. Fotokopi SK CPNS
  4. Fotokopi SK PNS
  5. Masing-masing sebanyak 1 rangkap
  1. Surat lamaran;
  2. Fotokopi ijazah;
  3. Fotokopi SK Jabatan terakhir;
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  5. SKP 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai baik;
  6. Daftar riwayat hidup;
  7. Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  8. Surat keterangan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/atau proses peradilan

Usul Baru Konversi NIP

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  4. Fotokopi daftar gaji 3 bulan terakhir
  5. Mengisi formulir pendataan ulang PNS (PUPNS)
  6. Surat keterangan alasan tidak mengisi PUPNS yang ditandatangani atasan langsung
  7. Surat pengantar dari instansi
  8. Surat pengantar permohonan penerbitan SK Konversi NIP Baru.

Perbaikan Tanggal Lahir:

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. Fotokopi ijazah dasar pengangkatan CPNS
  6. SK Konversi NIP yang salah.

Perbaikan Nama, TMT CPNS dan Jenis Kelamin:

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir
  5. SK Konversi NIP yang salah.
  1. Surat Permintaan Data dari Instansi Asal.
  1. Laporan penilaian prestasi kerja PNS dengan file excel template e-LAPKIN
  1. Surat rekomendasi perpanjangan tenaga kontrak daerah Non PNS dari masing-masing kepala perangkat daerah
  1. Surat permohonan alih tugas/pember- hentian dari tenaga kontrak daerah Non PNS
  2. Surat rekomendasi dari perangkat daerah asal dan yang dituju
  1. Surat permohonan dari CPNS
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi STPPL
  4. Surat pengantar dari perangkat daerah
  1. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.
  3. Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  8. Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan Instansi pemerintah, baik   dalam   maupun luar negeri.
  1. Surat Pengantar Aparatur Sipil Negara yang akan Mengurus Kenaikan Gaji Berkala PNS
  2. Dokumen   pendukung lainnya yang dianggap perlu
  1. Pengisian Blangko LHKPN dan LHKASN oleh Yang bersangkutan Pengantar dari Instansi.
  1. Surat permohonan mutasi PNS bersangkutan
  2. Surat Permintaan Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tujuan
  3. Surat persetujuan kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  4. Surat Pernyataan Bebas hukuman disiplin dibuat    oleh    PPK    atau    PyB (Kepegawaian) minimal JPT Pratama
  5. Surat Bebas Tugas Belajar/Ikatan Dinas dibuat oleh PPK atau PyB (Kepegawaian) minimal JPT Pratama
  6. ASLI Surat      keterangan      telah menyelesaikan administrasi keuangan yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah
  7. Surat bebas    temuan    diterbitkan inspektorat instansi asal
  8. Surat keterangan   sehat   dari   dokter pemerintah
  9. Anjab dan ABK jabatan asal dan yang akan diduduki
  10. SK CPNS (dilegalisir)
  11. SK PNS (Dilegalisir)
  12. SK KP Terakhir/SK Jabatan terakhir
  13. Ijazah Terakhir (dilegalisir)
  14. SKP bernilai baik 2 tahun terakhir
  1. Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. SK CPNS, PNS, pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir (bagi yang menududuki jabatan)
  3. Ijazah terakhir
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  5. Surat rekomendasi lulus dari Perguruan tinggi   negeri   tugas belajar
  6. KP4 yang disahkan pimpinan OPD
  7. Surat pernyataan    sanggup mengikuti     dan     menyelesaikan pendidikan
  8. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar yang tidak dibiayai dari APBD
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah
  1. Memiliki surat ijin belajar dari pejabat pembina kepegawaian.
  2. Memperoleh ijazah dari sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta yang telah diakreditasi/mendapat pengakuan yang setara dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
  3. Bidang studi/disiplin ilmu yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi pada formasi yang masih tersedia, atau mempunyai relevansi dengan tugas pokok.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Telah mencapai pangkat minimal yang ditentukan untuk masing-masing jenjang pendidikan.
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
  1. Surat pengantar dari OPD;
  2. Usulan Nama peserta diklat.        .
  1. CPNS yang dibuktikan dengan SK CPNS;
  2. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
  3. Umur sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku;
  4. Penugasan dari instansinya yang dibuktikan dengan surat tugas;
  5. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansinya.
  1. SKP Bulanan ASN; dan
  2. Scan file Absensi Bulanan Perangkat Daerah.
  1. Pelapor menyampaikan bahan atau bukti dukung objek aduan dan disampaikan secara tertulis ditujukan kepada pejabat Pembina kepegawaian
  1. mempunyai pangkat terendah atau lebih sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.
  2. memiliki surat izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. disiplin ilmu atau bidang studi/jurusan yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi pada formasi dan atau mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi
  4. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  6. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Ijazah yang diperoleh PNS adalah Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi minimal B dan/atau telah mendapatkan izin penyelenggaraan program studi dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Ijazah yang diperoleh PNS harus terdaftar pada data base Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  1. Berijazah sesuai dengan ketentuan masing-masing jabatan fungsional;
  2. Telah mencapai pangkat yang telah ditentukan sesuai dengan aturan masing-masing jabatan fungsional;
  3. Telah lulus Diklat bagi yang dipersyaratkan;
  4. Tersedianya formasi;
  5. Setiap unsur penilaian SKP sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu
@2021