Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil maka demi kelancaran dan tertibnya administrasi Usul Kenaikan Pangkat pada tahun 2025.
Unduh Pengumuman di bawah ini :