Dalam rangka pemahaman dalam implementasi kebijakan pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Jabatan Fungsional dan Jenjang Jabatan Fungsional terdapaT kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai yang ingin menduduki jabatan fungsional, seperti kualifikasi dan pengalaman kerja yang relevan.
Unduh Pengumuman di bawah ini :
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu
Tahun 2021
Tahun 2021