Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu memiliki tugas pokok, fungsi dan strukur organisasi sebagai berikut.
I. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
II. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu memiliki fungsi antara lain:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan dukungan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
A. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memimpin kegiatan pelayanan umum dan teknis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan kewenangan di bidang kepegawaian dan Pendidikan dan pelatihan serta memiliki fungsi sebagai berikut.
- Penetapan rencana strategis badan;
- Pengkoordinasian seluruh kegiatan badan dengan instansi lainnya;
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pemberian petunjuk penyelenggaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan rencana operasional dan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan di bidang kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pembangunan reformasi birokrasi pada badan;
- Pemantauan, pengawasan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan badan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuaai dengan bidang tugasnya.
B. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan serta evaluasi dan pelaporan. Sekretaris dibantu oleh Kepala Subbagian Program dan Keuangan dan Kepala Subbagian Umum dan Aparatur. Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program kegiatan sekretariat;
- Pengkoordinasian, sinkronisasi dan penyusunan rencana program kerja badan;
- Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan urusan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan administrasi perlengkapan, aset, kebersihan dan keamanan kantor;
- Penyelenggaraan tata usaha persuratan, kearsipan dan perpustakaan;
- Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat dan prosedur kerja;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan reofrmasi birokrasi badan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Subbagian Program dan Keuangan
Kepala Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretariat dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan, pengevaluasian dan pelapiran rencana kerja badan dan penatausahaan keuangan serta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan subbagian program dan keuangan;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis dan program kerja badan;
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja dan laporan kinerja badan;
- Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi program kerja dari setiap bidang dan UPT;
- Penyelenggaraan tata usaha keuangan badan;
- Penyusunan neraca, laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan badan;
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas keuangan badan;
- Pengendalian dan pelaporan program kerja badan;
- Pengkoordinasian dan penyelenggaraan reformasi birokrasi badan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian program dan keuangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Kepala Subbagian Umum dan Aparatur mempunyai tugas membantu sekretariat dalam pelaksanaan tugas mengumpul dan mengolah bahan administrasi kepegawaian, pengembangan aparatur, tata usaha, rumah tangga, perpusatakaan, kearsipan, ketatalaksanaan dan pengelolaan barang milik badan serta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana kegiatan subbagian umum dan aparatur;
- Penyelenggaraan urusan penatausahaan surat menyurat;
- Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan administrasi penatausahaan aset;
- Penyelenggaraan urusan pengelolaan data pembangunan, keprotokolan, pelayanan publik, informasi publik, pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, prosedur kerja, perpustakaan dan kearsipan;
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian umum dan aparatur; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas membantu kepala badan dalam merumuskan kebijakan teknis serta melaksanakan pengadaan dan mutasi pegawai serta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana operasional bidang pengadaan dan mutase pegawai;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang pengadaan dan mutasi pegawai;
- Pengadaan dan mutasi pemindahan pegawai;
- Pelayanan mutasi kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan mutasi pegawai;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan mutasi pegawai secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan mutasi pegawai secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
D. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas membantu kepala badan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia aparatu dan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana operasional bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Pelaksanaan pengembangan karier pegawai;
- Pelaksanaan pembinaan kinerja pegawai;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
E. Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai
Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas membantu kepala badan dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan teknis di bidang data, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana operasional Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai;
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai;
- Pengelolaan data dan dokumentasi pegawai;
- Penegakan disiplin pegawai;
- Peningkatan upaya kesejahteraan pegawai;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai;
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai secara periodik;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai secara periodik; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
F. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan oleh Kepala Badan melalui pimpinan unit kerja yang berada dalam lingkup kerjanya.