SEJARAH SINGKAT
![]() Moto BKPSDM Kapuas Hulu: “Dengan Pelayanan Cepat, Cermat, Tertib dan Tidak Tercela adalah Tujuan Kami”. | |
Peta lokasi BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat Googgle maps : https://goo.gl/maps/MXDtqhf4MbwNe3M79 | |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Dasar hukum | PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 67 TAHUN 2016 |
Tanggal penetapan | 8 November 2016 |
Jumlah Pegawai | 1. PNS (46) Orang 2. TENAGA KONTRAK (9) Orang |
Kode area | 0567 |
Nomor Telepon | (0567) 21027 |
Situs web | https://bkpsdm.kapuashulukab.go.id |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 67 Tahun 2016 tanggal 8 November 2016. Badan Kpegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selannjutnya disingkat menjadi (BKPSDM) merupakan organisasi perangkat daerah yang nomenklatur sebelumnya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bkpsdm dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan setiap pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatannya dilaporkan kepada Bupati. Pembiayaan setiap pelaksanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
VISI BUPATI KAPUAS HULU
“Terwujudnya Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang Mantap, Didukung Sumber Daya Manusia yang Profesional serta Data dan Informasi yang Akurat”
MISI BUPATI KAPUAS HULU
- Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan Perencanaan;
- Meningkatkan Ketersediaan Data dan Informasi serta Dokumen Penelitian yang Akurat untuk Perencanaan Pembangunan;
- Mewujudkan Kinerja Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
VISI BKPSDM
“Terwujudnya kualitas pelayanan pegawai negeri sipil daerah secara profesional, dalam rangka membangun birokrasi yang responsif, disiplin, kredibel serta kompeten”.
MISI BKPSDM
1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang profesional.
2. Meningkatkan pembinaan aparatur dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan prima yang transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan penempatan kepegawaian (staffing) yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan dukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.