SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Cuti ASN

Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian

Persyaratan

  1. Formulir permintaan cuti yang telah diisi
  2. SK CPNS bagi PNS dan SK Pengangkatan bagi PPPK
  3. Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit dan melahirkan)
  4. Fotokopi Jadwal keberangkatan (untuk cuti ibadah haji)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. ASN mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung
  2. Atasan langsung memberikan pertimbangan/persetujuan
  3. Berkas diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  4. Penerbitan surat izin cuti untuk PNS golongan IV kebawah diterbitkan oleh OPD masing-masing dan tembusan disampaikan ke BKPSDM
  5. Penerbitan surat izin cuti untuk golongan IV (PNS) dan surat izin cuti PPPK diterbitkan oleh BKPSDM
  6. Penyerahan surat izin cuti kepada ASN dan pengarsipan

Waktu Penyelesaian

Paling lama 3-4 hari kerja sejak berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:46 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.