SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Cuti ASN
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian
Persyaratan
- Formulir permintaan cuti yang telah diisi
- SK CPNS bagi PNS dan SK Pengangkatan bagi PPPK
- Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit dan melahirkan)
- Fotokopi Jadwal keberangkatan (untuk cuti ibadah haji)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- ASN mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung
- Atasan langsung memberikan pertimbangan/persetujuan
- Berkas diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- Penerbitan surat izin cuti untuk PNS golongan IV kebawah diterbitkan oleh OPD masing-masing dan tembusan disampaikan ke BKPSDM
- Penerbitan surat izin cuti untuk golongan IV (PNS) dan surat izin cuti PPPK diterbitkan oleh BKPSDM
- Penyerahan surat izin cuti kepada ASN dan pengarsipan
Waktu Penyelesaian
Paling lama 3-4 hari kerja sejak berkas lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin Cuti
Pengaduan Pelayanan
- Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
- Email/kanal resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!