SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan E-Kinerja

Bidang PPDK
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Kesejahteraan & Kinerja

Persyaratan

  1. Akun E-Kinerja aktif, data SKP, dokumen pendukung kinerja, dan bukti kendala (jika ada).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD/ASN menyampaikan permohonan → verifikasi oleh Admin e Kinerja BKPSDM → pendampingan/perbaikan data → penyampaian hasil penyelesaian.

Waktu Penyelesaian

1–3 hari kerja atau menyesuaikan kompleksitas permasalahan dan proses pada sistem

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Data kinerja tervalidasi, permasalahan terselesaikan, dan sinkronisasi data berhasil

Pengaduan Pelayanan

  1. Admin/helpdesk aplikasi di BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:45 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.