SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Informasi Publik
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Informasi & Pengaduan
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan informasi publik
- Melampirkan fotokopi/scan KTP atau identitas diri pemohon
- Untuk badan hukum: melampirkan akta pendirian/surat kuasa
- Menyebutkan rincian informasi yang dimohon dan tujuan penggunaan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui meja layanan/PPID atau kanal daring
- Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permohonan
- PPID memeriksa ketersediaan dan status informasi (terbuka/dikecualikan)
- PPID menyiapkan informasi yang diminta
- Penyerahan informasi kepada pemohon atau pemberitahuan tertulis bila ditolak
- Pemohon dapat mengajukan keberatan bila permohonan ditolak
Waktu Penyelesaian
Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja [cek & sesuaikan]
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon sesuai ketentuan [cek & sesuaikan]
Produk Pelayanan
Salinan/akses informasi publik yang dimohonkan atau surat pemberitahuan tertulis
Pengaduan Pelayanan
- Meja layanan
- Kanal pengaduan resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!