SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Informasi Publik

Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Informasi & Pengaduan

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik
  2. Melampirkan fotokopi/scan KTP atau identitas diri pemohon
  3. Untuk badan hukum: melampirkan akta pendirian/surat kuasa
  4. Menyebutkan rincian informasi yang dimohon dan tujuan penggunaan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui meja layanan/PPID atau kanal daring
  2. Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permohonan
  3. PPID memeriksa ketersediaan dan status informasi (terbuka/dikecualikan)
  4. PPID menyiapkan informasi yang diminta
  5. Penyerahan informasi kepada pemohon atau pemberitahuan tertulis bila ditolak
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan bila permohonan ditolak

Waktu Penyelesaian

Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon sesuai ketentuan [cek & sesuaikan]

Produk Pelayanan

Salinan/akses informasi publik yang dimohonkan atau surat pemberitahuan tertulis

Pengaduan Pelayanan

  1. Meja layanan
  2. Kanal pengaduan resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:46 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.