SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Izin Perceraian ASN

Bidang PPDK
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian

Persyaratan

  1. 1. Surat permohonan izin perceraian yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala BKSDM Kab. Kapuas Hulu
  2. 2. Fotokopi akta/buku nikah
  3. 3. Fotokopi akta kelahiran anak pertama, kedua, dst...
  4. 4. Fotokopi KTP ASN yang mengajukan ijin cerai
  5. 5. Surat pertanyaan PNS yang bersangkutan bahwa benar-benar akan bercerai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai Rp.10.000
  6. 6. Surat keterangan dari Ketua RT/Lurah/Kepala Desa yang menerangkan tentang dasar masalah usulan perceraian, seperti adanya perselisihan/pertengkaran yang terus menerus dan/atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain menimal 2 (dua) tahun
  7. 7. Surat keterangan dari Pimpinan Langsung yang menerangkan bahwa ASN tersebur akan melakukan perceraian beserta alasan-alasan yang dikemukakan
  8. 8. Surat pemberian izin perceraian dari Dinas atau Instansi Induk tempat tugas ASN tersebut yang menerangkan kronologis latar belakang perceraian, upaya mediasi dan penyelesaian.
  9. 9. Berita acara mediasi/ upaya mediasi yang telah dilakukan di instansi terkait oleh pimpinan langsung.
  10. 10. Surat mediasi dari pihak KUA
  11. 11. Surat pertanggungjawaban mutlak izin cerai ASN

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai yang mengajukan diberikan persyaratan -> pegawai melengkapi persyaratan -> pegawai mengantarkan berkas sesuai persyaratan -> diproses -> surat izin diberikan kepada pegawai -> selesai

Waktu Penyelesaian

1-7 Hari kerja atau menyesuaikan kelengkapan dokumen yang diberikan oleh pegawai yang bersangkutan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat izin perceraian

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:48 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.