SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Izin Perceraian ASN
Bidang PPDK
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kategori: Administrasi Kepegawaian
Persyaratan
1. Surat permohonan izin perceraian yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah cq. Kepala BKSDM Kab. Kapuas Hulu
2. Fotokopi akta/buku nikah
3. Fotokopi akta kelahiran anak pertama, kedua, dst...
4. Fotokopi KTP ASN yang mengajukan ijin cerai
5. Surat pertanyaan PNS yang bersangkutan bahwa benar-benar akan bercerai dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai Rp.10.000
6. Surat keterangan dari Ketua RT/Lurah/Kepala Desa yang menerangkan tentang dasar masalah usulan perceraian, seperti adanya perselisihan/pertengkaran yang terus menerus dan/atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain menimal 2 (dua) tahun
7. Surat keterangan dari Pimpinan Langsung yang menerangkan bahwa ASN tersebur akan melakukan perceraian beserta alasan-alasan yang dikemukakan
8. Surat pemberian izin perceraian dari Dinas atau Instansi Induk tempat tugas ASN tersebut yang menerangkan kronologis latar belakang perceraian, upaya mediasi dan penyelesaian.
9. Berita acara mediasi/ upaya mediasi yang telah dilakukan di instansi terkait oleh pimpinan langsung.
10. Surat mediasi dari pihak KUA
11. Surat pertanggungjawaban mutlak izin cerai ASN
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pegawai yang mengajukan diberikan persyaratan -> pegawai melengkapi persyaratan -> pegawai mengantarkan berkas sesuai persyaratan -> diproses -> surat izin diberikan kepada pegawai -> selesai
Waktu Penyelesaian
1-7 Hari kerja atau menyesuaikan kelengkapan dokumen yang diberikan oleh pegawai yang bersangkutan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat izin perceraian
Pengaduan Pelayanan
Loket layanan BKPSDM
Email/kanal resmi instansi
Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:48 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.