SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Kenaikan Pangkat ASN

Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Mutasi & Karier ASN

Persyaratan

  1. Fotokopi Karpeg atau Kartu ASN Virtual dilegalisir
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir dilegalisir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir (bagi jabatan struktural)
  6. Fotokopi Penilaian Kinerja/SKP 2 tahun terakhir bernilai baik
  7. Fotokopi ijazah & transkrip (untuk KP penyesuaian ijazah)
  8. PAK/hasil konversi angka kredit (bagi jabatan fungsional)
  9. Surat pengantar usul dari OPD

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan berkas kenaikan pangkat ke BKPSDM sesuai periode (Januari s.d Desember)
  2. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas oleh BKPSDM
  3. Entri dan pengusulan pertimbangan teknis/persetujuan ke BKN (SIASN)
  4. Penerbitan pertimbangan teknis/persetujuan BKN
  5. Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan SK kepada ASN melalui OPD

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan periode kenaikan pangkat dan proses di BKN

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 00:08 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.