SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kepegawaian
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian
Persyaratan
- Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (sesuai jumlah kebutuhan)
- Identitas diri ASN pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi ke petugas layanan
- Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
- Pembubuhan cap legalisir dan paraf/tanda tangan pejabat berwenang
- Pencatatan dan penyerahan dokumen yang telah dilegalisir
Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja/selesai saat itu bila berkas lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Dokumen kepegawaian yang telah dilegalisir
Pengaduan Pelayanan
- Loket layanan BKPSDM
- Kanal resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!