SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Legalisasi Dokumen Kepegawaian

Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian

Persyaratan

  1. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (sesuai jumlah kebutuhan)
  3. Identitas diri ASN pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi ke petugas layanan
  2. Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
  3. Pembubuhan cap legalisir dan paraf/tanda tangan pejabat berwenang
  4. Pencatatan dan penyerahan dokumen yang telah dilegalisir

Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja/selesai saat itu bila berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Dokumen kepegawaian yang telah dilegalisir

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 00:09 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.