SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Pencantuman Gelar ASN

Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Pengembangan Kompetensi

Persyaratan

  1. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  2. Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS
  3. Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun diangkat sebagai PNS
  4. Ijazah asli dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi
  5. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
  6. Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
  7. Surat Keputusan pengangkatan PNS
  8. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  9. Surat Keputusan pengangkatan Jabatan terakhir
  10. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
  11. Surat Keputusan Mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh Pendidikan
  12. Sertifikat Akreditasi program studi
  13. Berkas persyaratan usulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diterima BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal submit usulan pada periode usulan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. ASN melengkapi berkas persyaratan
  2. Instansi mengusulkan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan melalui peremajaan di SIASN
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan valisadi usul Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
  4. Hasil verifikasi dan validasi
  5. Penetapan Surat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
  6. Jika ada yang TMS , Instansi menerima Notifikasi TMS dan akan dikembalikan ke pengusul pencantuman gelar agar diperbaiki

Waktu Penyelesaian

Linimasa pengusulan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan dilakukan di luar periode kenaikan pangkat yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:48 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.