SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Informasi & Pengaduan

Persyaratan

  1. Identitas pelapor (nama, alamat, kontak) ? pengaduan anonim tetap dapat diproses sesuai ketentuan
  2. Uraian materi/objek pengaduan yang jelas
  3. Bukti pendukung bila ada (foto, dokumen, kronologi)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia (langsung, tertulis, daring/SP4N-LAPOR)
  2. Petugas mencatat dan memberikan nomor/kode tracking pengaduan
  3. Verifikasi dan telaah materi pengaduan oleh unit terkait
  4. Tindak lanjut/klarifikasi kepada unit yang diadukan
  5. Penyampaian tanggapan/hasil penanganan kepada pelapor
  6. Monitoring dan penutupan pengaduan

Waktu Penyelesaian

Tanggapan awal paling lama 3 hari kerja; penyelesaian menyesuaikan bobot pengaduan [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Tanggapan tertulis dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket pengaduan instansi
  2. Email dan media sosial resmi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 21-07-2026 23:55 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.