SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Pengangkatan, Kenaikan, dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kategori: Mutasi & Karier ASN
Persyaratan
Surat pengantar usul dari OPD
Fotokopi SK CPNS;
Fotokopi SK PNS;
Fotokopi SK Pangkat terakhir;
Fotokopi SK Jabatan terakhir;
Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi jabatan dan transkrip nilai terakhir;
Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan SKP minimal bernilai baik;
Penetapan Angka Kredit (PAK)
Sertifikat uji kompetensi bila dipersyaratkan;
Fotokopi SK mutasi (untuk pengangkatan karena mutasi);
Surat rekomendasi/pertimbangan dari instansi pembina (bila diperlukan);
Persetujuan Menpan RB (bila diperlukan)
ANJAB dan ABK (bila diperlukan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
OPD mengusulkan pengangkatan JF ke BKPSDM
BKPSDM menerima berkas serta memverifikasi berkas usulan
Rapat Tim Penilaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja
Setelah itu, BKPSDM memproses pengusulan berkas secara digital menggunakan aplikasi I-MUT SIASN BKN
BKN melakukan verifikasi dan validasi usul administrasi JF dari Instansi Daerah
Hasil verifikasi yang memenuhi syarat, TIDAK memenuhi syarat dan yang perlu perbaikan disampaikan ke instansi untuk diperbaiki/dilengkapi kemudian perbaikan dan diusulkan kembali
BKN mengeluarkan persetujuan untuk BKPSDM dalam menetapkan SK Jabatan Fungsional
Kemudian BKPSDM memproses pembuatan SK
Pelantikan dan Penyerahan SK
Waktu Penyelesaian
Lini masa pengusulan administrasi jabatan fungsional dilakukan selama 4 (empat) kali dalam setahun yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Pengangkatan, Kenaikan, dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pengaduan Pelayanan
Loket layanan BKPSDM
Email/kanal resmi instansi
Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 00:24 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.