SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Pengembangan Kompetensi ASN

Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Pengembangan Kompetensi

Persyaratan

  1. Surat usulan/rekomendasi dari OPD
  2. Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir
  3. Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (bila ada)
  4. Dokumen pendukung sesuai jenis pengembangan kompetensi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD/ASN mengajukan usulan pengembangan kompetensi ke BKPSDM
  2. Verifikasi kebutuhan dan ketersediaan program/anggaran
  3. Penetapan peserta dan penjadwalan program
  4. Pelaksanaan pengembangan kompetensi (klasikal/non-klasikal)
  5. Evaluasi dan penerbitan sertifikat/STTPP
  6. Pencatatan riwayat pengembangan kompetensi ASN

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan jadwal program pengembangan kompetensi [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Dapat berupa PNBP dan Non pembiayaan/gratis menyesuaikan jenis pengembangan kompetensi yang diusulkan/diikuti

Produk Pelayanan

Sertifikat/STTPP dan pencatatan riwayat pengembangan kompetensi

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:47 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.