SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Pengembangan Kompetensi ASN
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Pengembangan Kompetensi
Persyaratan
- Surat usulan/rekomendasi dari OPD
- Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir
- Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (bila ada)
- Dokumen pendukung sesuai jenis pengembangan kompetensi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- OPD/ASN mengajukan usulan pengembangan kompetensi ke BKPSDM
- Verifikasi kebutuhan dan ketersediaan program/anggaran
- Penetapan peserta dan penjadwalan program
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi (klasikal/non-klasikal)
- Evaluasi dan penerbitan sertifikat/STTPP
- Pencatatan riwayat pengembangan kompetensi ASN
Waktu Penyelesaian
Menyesuaikan jadwal program pengembangan kompetensi [cek & sesuaikan]
Biaya / Tarif
Dapat berupa PNBP dan Non pembiayaan/gratis menyesuaikan jenis pengembangan kompetensi yang diusulkan/diikuti
Produk Pelayanan
Sertifikat/STTPP dan pencatatan riwayat pengembangan kompetensi
Pengaduan Pelayanan
- Loket layanan BKPSDM
- Email/kanal resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!