SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Pengusulan dan Perubahan SK Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian

Persyaratan

  1. Surat pengantar/usulan dari OPD.
  2. Peta jabatan terbaru.
  3. Daftar usulan yang memuat nama pegawai, nomenklatur jabatan lama, dan nomenklatur jabatan baru.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD menyampaikan usulan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana beserta dokumen persyaratan.
  2. Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
  3. Data usulan diinput ke dalam aplikasi SI-IMUT.
  4. Usulan diproses hingga diperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
  5. Setelah Pertek BKN diterbitkan, dilakukan penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

Waktu Penyelesaian

7 - 14 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Nomenklatur Pelaksana

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 00:09 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.