SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Pengusulan dan Perubahan SK Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian
Persyaratan
- Surat pengantar/usulan dari OPD.
- Peta jabatan terbaru.
- Daftar usulan yang memuat nama pegawai, nomenklatur jabatan lama, dan nomenklatur jabatan baru.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- OPD menyampaikan usulan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana beserta dokumen persyaratan.
- Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
- Data usulan diinput ke dalam aplikasi SI-IMUT.
- Usulan diproses hingga diperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
- Setelah Pertek BKN diterbitkan, dilakukan penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.
Waktu Penyelesaian
7 - 14 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Nomenklatur Pelaksana
Pengaduan Pelayanan
- Loket layanan BKPSDM
- Email/kanal resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!