SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Pengusulan SK Pelaksana Tugas (PLT)
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian
Persyaratan
- Surat usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dari OPD.
- Salinan SK Pensiun pejabat sebelumnya, apabila jabatan menjadi kosong karena pensiun.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- OPD menyampaikan usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) beserta dokumen persyaratan.
- Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
- Penyusunan draft Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
- Draft SK diproses secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pejabat yang berwenang.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
- SK yang telah diterbitkan disampaikan kembali kepada OPD pengusul.
Waktu Penyelesaian
3 - 4 hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT)
Pengaduan Pelayanan
- Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
- Email/kanal resmi instansi
- Aplikasi SP4N-LAPOR!