SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Pengusulan SK Pelaksana Tugas (PLT)

Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Kepegawaian

Persyaratan

  1. Surat usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dari OPD.
  2. Salinan SK Pensiun pejabat sebelumnya, apabila jabatan menjadi kosong karena pensiun.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD menyampaikan usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) beserta dokumen persyaratan.
  2. Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
  3. Penyusunan draft Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
  4. Draft SK diproses secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pejabat yang berwenang.
  5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
  6. SK yang telah diterbitkan disampaikan kembali kepada OPD pengusul.

Waktu Penyelesaian

3 - 4 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT)

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 00:23 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.