SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN

Bidang PPDK
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Kepegawaian

Persyaratan

  1. Tembusan surat panggilan/ pemberitahuan berserta bukti pendukung

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD/Instansi membuat laporan secara lisan kepada PIC -> PIC menerima surat tembusan terkait dugaan pelanggaran -> memproses surat permintaan pemeriksaan yang ditujukan kepada Inspektorat

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan surat tembusan yang diberikan oleh OPD/Instansi yang bersangkutan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat permintaan pemeriksaan yang ditujukan kepada Inspektorat

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 03:11 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.