SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Persuratan Masuk

Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Administrasi Umum

Persyaratan

  1. Surat masuk dalam bentuk fisik (hardcopy) atau elektronik (email/aplikasi Srikandi)
  2. Surat ditujukan resmi kepada BKPSDM/pejabat di lingkungan BKPSDM
  3. Melampirkan dokumen pendukung (jika ada) sesuai perihal surat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Surat diterima oleh petugas resepsionis atau melalui aplikasi Srikandi
  2. Pencatatan surat masuk pada agenda/buku register (nomor, tanggal, asal, perihal)
  3. Pemberian lembar disposisi oleh Sekretaris/Kepala BKPSDM
  4. Pendistribusian surat ke bidang/unit terkait sesuai disposisi
  5. Tindak lanjut surat oleh bidang/unit terkait
  6. Pengarsipan surat masuk

Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja untuk pencatatan & disposisi

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat masuk yang tercatat, terdisposisi, dan terdistribusi ke unit terkait

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:46 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.