SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Pelayanan Tugas Belajar
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kategori: Pengembangan Kompetensi
Persyaratan
Surat Pengantar Usulan Tugas Belajar dari OPD
Rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar dari OPD
Formulir calon pegawai tugas belajar
Dokumen rencana kebutuhan tugas belajar dari OPD
Fotocopy Surat Keputusan sebagai CPNS dan PNS
Fotocopy surat keputusan mutasi pindah ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bagi PNS dengan SK Pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi lainnya
Fotocopy surat Keputusan pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir
Fotocopy penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir
Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
Kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi persyaratan Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga bagi tugas belajar pendanaan cost sharing dan tugas belajar pendanaan penuh pihak ketiga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengajukan usul tugas belajar melalui OPD ke BKPSDM
Surat Usulan diterima oleh BKPSDM paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mengikuti seleksi tes masuk atau pendaftaran ke Lembaga Pendidikan
BKPSDM melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan calon pegawai Tugas Belajar
Berdasarkan hasil seleksi administasi, BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi mengikuti seleksi/tes Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga serta surat lainnya yang menjadi persyaratan pihak ketiga
Calon PNS tugas belajar yang dinyatakan lulus oleh Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga sesuai rekomendasi melengkapi berkas (Dapat dilihat pada surat edaran Nomor : 800.1.4.1/416/BKS/PSDM tentang Prosedur Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu)