SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Uji Kompetensi ASN

Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Pengembangan Kompetensi

Persyaratan

  1. Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir
  2. Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi
  3. Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari OPD
  4. Penilaian Kinerja/SKP bernilai baik
  5. Dokumen pendukung sesuai jenis uji kompetensi
  6. Angka Kredit Akumulatif sudah tercapai
  7. Tersedia rumah jabatan (sudah mendapat rekomendasi dari instansi pembina dan persetujuan MENPAN RB untuk kebutuhan formasi jabatan fungsional)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan peserta uji kompetensi ke BKPSDM (disesuaikan jika memang perlu melalui BKPSDM, atau ada yang langsung ke Instansi Pembina)
  2. Verifikasi persyaratan dan penjadwalan
  3. Pelaksanaan uji kompetensi (assessment center/metode lain)
  4. Penilaian oleh asesor dan penyusunan hasil
  5. Penerbitan hasil/sertifikat uji kompetensi
  6. Penyerahan hasil kepada peserta/OPD

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (kecuali diatur lain sesuai ketentuan) [cek & sesuaikan]

Produk Pelayanan

Hasil/Sertifikat Uji Kompetensi

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:46 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.