SIPP BKPSDM KAPUAS HULU — Sistem Informasi Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Pelayanan Ujian Dinas dan UPKP

Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Kategori: Pengembangan Kompetensi

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari perangkat daerah
  2. Fotokopi legalisir Ijazah (khusus Ujian Dinas)
  3. Fotokopi ijazah beserta Transkip Nilai yang telah dilegalisir cap basah oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab di Perguruan Tinggi (khusus UPKP)
  4. SK pangkat terakhir pangkat golongan ruang
  5. Fotokopi SK Jabatan
  6. Fotokopi SKP 2 tahun terkahir
  7. Surat Pernyataan Pimpinan Perangkat Daerah bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat atau pelanggaran disiplin
  8. Surat Pernyataan Pimpinan Perangkat Daerah bahwa PNS yang diusulkan Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dan Cuti di Luar Tanggungan Negara
  9. Fotokopi Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar (khusus UPKP)
  10. Print out data pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi melalui https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/mahasiswa/ yang menunjukkan status kelulusan (khusus UPKP)
  11. Fotokopi akreditasi program studi yang berlaku saat lulus (khusus UPKP)
  12. Surat Keterangan Uraian Tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai ijazah yang diperoleh yang ditandatangai oleh Pimpinan Perangkat Daerah (khusus UPKP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan peserta ujian dinas/UPKP ke BKPSDM
  2. Verifikasi persyaratan peserta
  3. Penjadwalan dan pengumuman pelaksanaan ujian
  4. Pelaksanaan ujian
  5. Pengolahan hasil dan penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian (STLU)
  6. Penyerahan hasil kepada peserta/OPD

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan jadwal pelaksanaan ujian [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Dapat berupa PNBP

Produk Pelayanan

Surat Tanda Lulus Ujian Dinas/UPKP

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!
Dicetak dari SIPP BKPSDM KAPUAS HULU pada 22-07-2026 02:46 WIB. Dokumen ini merupakan informasi standar pelayanan publik.