SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Mutasi ASN

Diupdate terakhir 1 jam yang lalu
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat permohonan mutasi yang ditujukan kepada Bupati.
  2. Mutasi Antar OPD: ditujukan kepada Bupati c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani asli.
  3. Surat rekomendasi dari OPD asal dan OPD tujuan (khusus Mutasi Antar OPD).
  4. Surat permintaan mutasi dari PPK instansi asal dan PPK instansi tujuan (khusus Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar).
  5. Surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan (khusus tenaga kesehatan pada Mutasi Antar OPD).
  6. Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
  7. Mutasi Antar OPD: Anjab dan ABK dari unit kerja asal dan unit kerja tujuan.
  8. Mutasi Masuk/Keluar: Anjab dan ABK unit kerja sesuai ketentuan.
  9. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan (khusus Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar).
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas (khusus Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar).
  11. Surat bebas temuan dari Inspektorat (khusus Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar).
  12. Fotokopi legalisir Kartu Pegawai.
  13. Fotokopi legalisir SK CPNS.
  14. Fotokopi legalisir SK PNS.
  15. Fotokopi legalisir SK Pangkat terakhir.
  16. SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai mengajukan permohonan mutasi sesuai jenis mutasi (antar OPD, masuk, atau keluar) dengan melampirkan seluruh persyaratan yang ditentukan.
  2. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
  3. BKPSDM memproses penerbitan surat persetujuan atau surat permintaan mutasi sesuai kewenangan, termasuk memperoleh persetujuan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pejabat yang berwenang.
  4. Berkas mutasi yang telah lengkap diinput ke dalam aplikasi SIASN atau aplikasi yang berlaku.
  5. BKN melakukan verifikasi dan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek).
  6. Setelah Pertek diterbitkan, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan proses antar instansi/BKN

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Mutasi/Perpindahan

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: