DPCP di tandatangani oleh PNS dan Kepala OPD (Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II);
Daftar susunan keluarga di tandatangani oleh PNS dan CAMAT;
SKP 1 Tahun terakhir (di legalisir di instansi masing-masing, setiap lembar);
Fotokopi SK CPNS (di legalisir di instansi masing-masing);
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (di legalisir di instansi masing-masing);
Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada dan di legalisir);
Fotokopi Surat/Akta Nikah (di legalisir, untuk yang beragama islam di legalisir KUA dan untuk yang beragama lainnya di legalisir Dukcapil dengan legalisir terbaru);
Fotokopi Akta Kelahiran anak (berusia 25 tahun, belum menikah, belum bekerja dan di legalisir Dukcapil);
Fotokopi KTP suami/istri (berwarna);
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Perceraian (bagi PNS yang sudah bercerai dan di legalisir Pengadilan Agama);
Fotokopi Akta Kematian (bagi PNS yang suami/istri nya yang sudah meninggal);
Pasfoto Formal/menggunakan pakaian Dinas PDH Coklat bagi pemohon (berwarna, berlatar belakang merah dan berukuran 3x4 sebanyak 5 lembar);
Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani proses pidana (di tandatangani oleh pejabat Eselon II/ Kepala Dinas atau Kepala OPD masing-masing dan untuk Kantor Kecamatan, Kelurahan dan Sekretariat Daerah surat pernyataan ini di tandatangani oleh Kepala BKPSDM);
Berkas dibuat dan dikumpulkan sebanyak 1 rangkap.
*PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM
DPCP di tandatangani oleh PNS dan Kepala OPD (Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II);
Daftar susunan keluarga di tandatangani oleh PNS dan CAMAT;
SKP 1 Tahun terakhir (asli);
Fotokopi SK CPNS (di legalisir di instansi masing-masing);
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir (di legalisir di instansi masing-masing);
Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada dan di legalisir);
Fotokopi Surat/Akta Nikah (di legalisir, untuk yang beragama islam di legalisir KUA dan untuk yang beragama lainnya di legalisir Dukcapil dengan legalisir terbaru);
Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil;
Fotokopi Akta Perceraian (bagi PNS yang sudah bercerai dan di legalisir Pengadilan Agama);
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Kelahiran anak (berusia 25 tahun, belum menikah, belum bekerja dan di legalisir Dukcapil);
Fotokopi KTP pemohon (berwarna);
Surat Keterangan janda/duda (dari Lurah/Kepala Desa bagi yang mengajukan suami/istri PNS yang bersangkutan);
Pasfoto pemohon (berwarna, berlatar belakang merah dan berukuran 3x4 sebanyak 5 lembar);
Untuk anak yang lahir dari ibu yang berusia 45 Tahun ke atas wajib melaporkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Unit Pelayanan Kesehatan (Klinik, Puskesdes, Puskesmas, Rumah Sakit dll).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
OPD/ASN yang bersangkutan mengusulkan berkas pensiun ke BKPSDM (umumnya sebelum BUP);
PIC memberikan blanko dan penjelasan tata cara pengisian blanko;
OPD/ASN yang bersangkutan melengkapi berkas yang di persyaratkan, kemudian mengantarkan ke BKPSDM;
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas oleh PIC;
Pengusulan pertimbangan teknis/persetujuan ke BKN dan PT Taspen;
Penerbitan pertimbangan teknis BKN;
Penetapan SK Pensiun oleh pejabat berwenang;
Penyerahan SK pensiun dan dokumen kepada yang bersangkutan.
Waktu Penyelesaian
Menyesuaikan proses pertimbangan teknis di BKN
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Pensiun
Pengaduan Pelayanan
Loket layanan BKPSDM
Email/kanal resmi instansi
Aplikasi SP4N-LAPOR!
Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi
Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.