STANDAR LAYANAN PUBLIK

Visi:

Terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang Profesional, Kompeten, Disiplin, Sejahtera dan Berprestasi.

Misi:

  1. Meningkatkan Kapasitas Kinerja, Keahlian dan Keterampilan Aparatur Sipil Negara melalui Pengembangan Kompetensi;
  2. Meningkatkan Kesejahteraan, Disiplin, Motivasi dan Etos Kerja Aparatur Sipil Negara melalui Pemberian Reward and Punishment;
  3. Menjamin Kepuasan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;
  4. Meningkatkan Layanan Kepegawaian yang efektif dan efisien berbasis Elektronik;
  5. Meningkatkan Layanan Kepegawaian yang berintegritas, birokrasi bersih, bebas korupsi dan gratifikasi;
  6. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi dalam rangka Penguatan Reformasi Birokrasi.

Motto Layanan:

“Menjamin Pelayanan yang Akuntabel, Responsif dan Transparan”

Komitmen/Maklumat Layanan:

Petugas wajib menjaga komitmen dalam melaksanakan pelayanan dengan nilai-nilai:

  1. Transparan;
  2. Sesuai standar pelayanan;
  3. Inovatif dalam perbaikan mutu SDM, sarana dan penerapan Teknologi Informasi;
  4. Efektif dan efisien dengan mengutamakan kepuasan masyarakat;
  5. Akuntabel;
  6. Responsif dalam memberikan pelayanan.

Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak, Kewajiban dan Larangan:

Petugas Pelayanan berhak:

  1. Meminta informasi kepada penerima layanan terkait keperluan dan urusan yang akan difasilitasi;
  2. Melakukan pemeriksaan identitas penerima layanan sebagai pendataan Riwayat kunjungan tamu;
  3. Menolak pengajuan permohonan yang tidak sesuai standar operasional prosedur;
  4. Mengarahkan penerima layanan agar mengikuti dan menaati ketentuan dan prosedur dalam pemberian layanan.

Petugas Pelayanan wajib:

  1. Memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Memberikan informasi jenis layanan yang diberikan;
  3. Menjaga etika dan tata krama dalam menyampaikan informasi tentang layanan yang diberikan;
  4. Menjelaskan alur dan prosedur terkait dengan layanan yang diberikan.

Petugas Pelayanan dilarang:

  1. Menerima segala bentuk pemberian/gratifikasi atas penyelenggaraan pelayanan yang diberikan;
  2. Melakukan komunikasi melalui jalur yang tidak resmi dalam memberikan pelayanan;
  3. Melayani proses pelayanan melalui calo;
  4. Melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan/pungutan liar (pungli) atas pelayanan yang diberikan.

Sanksi:

Penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai dengan maklumat yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian Saran dan Pengaduan:

Saran dan pengaduan disampaikan melalui media resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu dan/atau melalui sarana pengaduan Online pada Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Jenis-jenis pelayanan yang ada di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain:

  1. Pelayanan cuti pegawai;
  2. Pelayanan kenaikan pangkat pegawai;
  3. Pelayanan Kartu Pegawai, Kartu Suami dan Kartu Istri Pegawai;
  4. Pelayanan mutasi/alih tugas pegawai;
  5. Pelayanan ujian dinas pegawai;
  6. Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN);
  7. Pelayanan izin perceraian pegawai;
  8. Pelayanan Penghargaan Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya Pegawai;
  9. Pelayanan izin keluar negeri bagi pegawai;
  10. Pelayanan pemberhentian sementara pegawai;
  11. Pelayanan pengaktifan kembali bagi pegawai yang diberhentikan sementara;
  12. Pelayanan pensiun pegawai;
  13. Pelayanan sumpah janji pegawai;
  14. Pelayanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama;
  15. Pelayanan konversi NIP;
  16. Pelayanan penyajian data dan informasi pegawai;
  17. Pelayanan E-Lapkin (Laporan Kinerja) Pegawai;
  18. Pelayanan usulan perpanjangan tenaga kontrak daerah Non PNS;
  19. Pelayanan alih tugas dan pemberhentian tenaga kontrak daerah Non PNS;
  20. Pelayanan usulan alih status Pegawai;
  21. Pelayanan seleksi CASN;
  22. Pelayanan kenaikan gaji berkala;
  23. Pelayanan LHKPN dan LHKASN pegawai;
  24. Pelayanan alih tugas pegawai;
  25. Pelayanan tugas belajar pegawai;
  26. Pelayanan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) pegawai;
  27. Pelayanan pengembangan kompetensi pegawai;
  28. Pelayanan pelatihan dasar bagi CPNS;
  29. Pelayanan fasilitasi pemberian tambahan penghasilan pegawai;
  30. Pelayanan pengaduan pelayanan publik;
  31. Pelayanan Laporan Peningkatan Pendidikan; dan
  32. Pelayanan Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pegawai.