portal keterbukaan informasi bkpsdm kabupaten kapuas hulu

Laporan Informasi Publik

Tahun 2023

Statistik Permohonan Informasi Publik

Data permohonan informasi ini diperoleh berdasarkan permohonan informasi yang masuk secara online maupun offline melalui berbagai media.

0 Pemohon

Permohonan Masuk

0 Permohonan

Permohonan diterima

0 Permohonan

Permohonan ditolak

0 hari penyediaan

Waktu respon permohonan

ppid.kapuashulukab.go.id

Jumlah Informasi Publik

Berikut jumlah informasi publik yang tersedia pada aplikasi ppid.kapuashulukab.go.id per 04 Agustus 2023.

Informasi Berkala (73 dokumen)
0%
Informasi Serta Merta (124 dokumen)
0%
Informasi Setiap Saat ( 4 dokumen )
0%
Informasi dikecualikan ( 10 informasi )
0%

Alasan Penolakan Permohonan Informasi

Pelayanan permohonan informasi publik tidak dapat diberikan/ditolak apabila memenuhi unsur unsur berikut :

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antara BKPSDM dengan Badan Publik lain atau intra BKPSDM, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  11. SKP atau evaluasi kinerja  pegawai;
  12. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pegawai/Jabatan;
  13. Identitas Pejabat dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  14. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.