pejabat pengelola informasi dokumentasi

Selamat Datang di Portal
Keterbukaan Informasi
BKPSDM

Akses informasi publik pada perangkat daerah kami.

Tugas Fungsi dan Wewenang BKPSDM

Program/Kegiatan Strategis

LHKPN Pejabat Struktural

Informasi Keuangan

Laporan Akses Informasi Publik

Profil PPID Pelaksana

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara BeKAWAN (Berorientasi Pelayanan, Konektifitas, Adaptif, Wajar, Amanah dan Nyaman)

  1. Meningkatkan konektifitas layanan berbasis digital
  2. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Didukung SDM yang Berintegritas
  3. Memberikan Transparansi Informasi Dengan Layanan yang Santun dan Praktis

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi s bertugas dan bertanggungjawab dalam :

  • Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumukan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  4. Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  5. Menyediakan Informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID ;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kepada PPID secara berkala;

Standar Pelayanan Informasi Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik atau Pengaduan Lainnya

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan aparatur BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu jika terjadi dugaan pelanggaran.

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan dengan cara menggunakan Aplikasi LAPOR.GO.ID  atau melaporkan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Klik Download SK Wisthle Blower

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antara BKPSDM dengan Badan Publik lain atau intra BKPSDM, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  11. SKP atau evaluasi kinerja  pegawai;
  12. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pegawai/Jabatan;
  13. Identitas Pejabat dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  14. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

Features

Desk Layanan Informasi Online

Akses informasi seputar permohonan informasi publik kami melalui listing dibawah ini :

  • Senin – Kamis : 08.30 s.d 15.00 wib
  • Jumat : 09.00 – 16.00 wib

layanan online

Kemudahan Akses Publik

Kami terus mengembangkan layanan publik berbasis teknologi untuk memudahkan pengguna dalam memperoleh informasi maupun layanan publik lainnya.

Knowledge Base Kepegawaian

Pengguna dapat secara mencari informasi seputar layanan kepegawaian secara mandiri melalui fitur Knowledge Base.

Help Desk Online

Apabila informasi pada fitur Knowledge Base tidak tersedia, pengguna dapat bertanya langsung pada fitur helpdesk online dengan sistem ticketing.

Layanan Mandiri (Soon)

Pengguna/ASN dapat mengajukan layanan persuratan secara mandiri dan mengetahui proses pengajuan persuratan tahap per tahap sampai dengan selesai.

Pengaduan Kode Etik ASN (Soon)

sebagai tindak lanjuti Survey Penilaian Integritas KPK, kami menyediakan kanal khusus untuk aduan terkait pelanggaran kode etik ASN.

media sosial

Terhubung bersama kami