pejabat pengelola informasi dokumentasi

Selamat Datang di Portal
Keterbukaan Informasi
BKPSDM

Akses informasi publik pada perangkat daerah kami.

Tugas Fungsi dan Wewenang BKPSDM

Program/Kegiatan Strategis

LHKPN Pejabat Struktural

Laporan Akses Informasi Publik

Profil PPID Pelaksana

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara BeKAWAN (Berorientasi Pelayanan, Konektifitas, Adaptif, Wajar, Amanah dan Nyaman)

  1. Meningkatkan konektifitas layanan berbasis digital
  2. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Didukung SDM yang Berintegritas
  3. Memberikan Transparansi Informasi Dengan Layanan yang Santun dan Praktis

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi s bertugas dan bertanggungjawab dalam :

  • Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumukan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  4. Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  5. Menyediakan Informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  6. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID ;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu kepada PPID secara berkala;

Standar Pelayanan Informasi Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik atau Pengaduan Lainnya

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan aparatur BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu jika terjadi dugaan pelanggaran.

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan dengan cara menggunakan Aplikasi LAPOR.GO.ID 

Prosedur   Pelayanan

 

Pemohon Informasi agar  mengikuti pedoman permintaan informasi sebagaimana dijelaskan pada standar permintaan informasi publik.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

 

Penyelesaian Informasi diupayakan secara cepat dan mudah  sesuai aturan paling lama 10 hari Kerja atau ditambah 7 hari kerja.

 

Biaya/ Tarif

 

Dalam memberikan layanan Informasi Publik PPID tidak memgut biaya atau Gratis kecuali dalam hal penggandaan informasi  pemohon informasi membayar diawal kepada petugas layanan informasi.

 

Jaminan  Pelayanan

                   

PPID menjamin Petugas Layanan Informasi Publik menjalankan sesuai Standar Pelayanan Informasi Publik berdsarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan pendukung lainnya.

 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

PPID memastikan dalam memberikan layanan informasi publik selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berdasarlkan peraturan.

Features

Desk Layanan Informasi Online

Akses informasi seputar permohonan informasi publik kami melalui listing dibawah ini :

  • Senin – Kamis : 08.30 s.d 15.00 wib
  • Jumat : 09.00 – 16.00 wib

layanan online

Kemudahan Akses Publik

Kami terus mengembangkan layanan publik berbasis teknologi untuk memudahkan pengguna dalam memperoleh informasi maupun layanan publik lainnya.

Knowledge Base Kepegawaian

Pengguna dapat secara mencari informasi seputar layanan kepegawaian secara mandiri melalui fitur Knowledge Base.

Help Desk Online

Apabila informasi pada fitur Knowledge Base tidak tersedia, pengguna dapat bertanya langsung pada fitur helpdesk online dengan sistem ticketing.

Layanan Mandiri (Soon)

Pengguna/ASN dapat mengajukan layanan persuratan secara mandiri dan mengetahui proses pengajuan persuratan tahap per tahap sampai dengan selesai.

Pengaduan Kode Etik ASN (Soon)

sebagai tindak lanjuti Survey Penilaian Integritas KPK, kami menyediakan kanal khusus untuk aduan terkait pelanggaran kode etik ASN.

media sosial

Terhubung bersama kami