pejabat pengelola informasi dokumentasi
Selamat Datang di Portal
Keterbukaan Informasi
BKPSDM
Akses informasi publik pada perangkat daerah kami.
Akses informasi publik pada perangkat daerah kami.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu
Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara BeKAWAN (Berorientasi Pelayanan, Konektifitas, Adaptif, Wajar, Amanah dan Nyaman)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi s bertugas dan bertanggungjawab dalam :
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik atau Pengaduan Lainnya
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan aparatur BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu jika terjadi dugaan pelanggaran.
BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan dengan cara menggunakan Aplikasi LAPOR.GO.ID atau melaporkan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.
Akses informasi seputar permohonan informasi publik kami melalui listing dibawah ini :
Pengguna dapat secara mencari informasi seputar layanan kepegawaian secara mandiri melalui fitur Knowledge Base.
Apabila informasi pada fitur Knowledge Base tidak tersedia, pengguna dapat bertanya langsung pada fitur helpdesk online dengan sistem ticketing.
Pengguna/ASN dapat mengajukan layanan persuratan secara mandiri dan mengetahui proses pengajuan persuratan tahap per tahap sampai dengan selesai.
sebagai tindak lanjuti Survey Penilaian Integritas KPK, kami menyediakan kanal khusus untuk aduan terkait pelanggaran kode etik ASN.