portal keterbukaan informasi bkpsdm kabupaten kapuas hulu

Tugas Fungsi dan Wewenang

Tugas

Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  2. pelaksanaan dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan  oleh Bupati sesuai dengan  tugas dan fungsinya.