Tugas
Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
- pelaksanaan dukungan teknis dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.