Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai berikut:
APABILA ANDA MELIHAT KEADAAN TANDA BAHAYA
1. Tetap tenang;
2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;
3. Hubungi nomor telepon keadaan darurat.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN
1. Petugas Tanggap Darurat/Keamanan memberitahukan kepada seluruh personil BKPSDM.
2. Petugas Keamanan/Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu
b. Petugas Pelayanan Kesehatan setempat
4. Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui jalur yang ditetapkan.
5. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang keluar bersamanya.
6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
-