SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Cuti ASN

Diupdate terakhir 1 jam yang lalu
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Formulir permintaan cuti yang telah diisi
  2. SK CPNS bagi PNS dan SK Pengangkatan bagi PPPK
  3. Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit dan melahirkan)
  4. Fotokopi Jadwal keberangkatan (untuk cuti ibadah haji)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. ASN mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung
  2. Atasan langsung memberikan pertimbangan/persetujuan
  3. Berkas diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  4. Penerbitan surat izin cuti untuk PNS golongan IV kebawah diterbitkan oleh OPD masing-masing dan tembusan disampaikan ke BKPSDM
  5. Penerbitan surat izin cuti untuk golongan IV (PNS) dan surat izin cuti PPPK diterbitkan oleh BKPSDM
  6. Penyerahan surat izin cuti kepada ASN dan pengarsipan

Waktu Penyelesaian

Paling lama 3-4 hari kerja sejak berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin Cuti

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: