SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Informasi Publik

Diupdate terakhir 1 jam yang lalu
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik
  2. Melampirkan fotokopi/scan KTP atau identitas diri pemohon
  3. Untuk badan hukum: melampirkan akta pendirian/surat kuasa
  4. Menyebutkan rincian informasi yang dimohon dan tujuan penggunaan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui meja layanan/PPID atau kanal daring
  2. Petugas PPID mencatat dan memberikan tanda bukti permohonan
  3. PPID memeriksa ketersediaan dan status informasi (terbuka/dikecualikan)
  4. PPID menyiapkan informasi yang diminta
  5. Penyerahan informasi kepada pemohon atau pemberitahuan tertulis bila ditolak
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan bila permohonan ditolak

Waktu Penyelesaian

Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon sesuai ketentuan [cek & sesuaikan]

Produk Pelayanan

Salinan/akses informasi publik yang dimohonkan atau surat pemberitahuan tertulis

Pengaduan Pelayanan

  1. Meja layanan
  2. Kanal pengaduan resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: