Paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja [cek & sesuaikan]
Tidak dipungut biaya; biaya penggandaan/perekaman ditanggung pemohon sesuai ketentuan [cek & sesuaikan]
Salinan/akses informasi publik yang dimohonkan atau surat pemberitahuan tertulis
0 / 5 · 0 ulasan
Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!