SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Kenaikan Pangkat ASN

Diupdate terakhir 5 jam yang lalu
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Fotokopi Karpeg atau Kartu ASN Virtual dilegalisir
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir dilegalisir
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir (bagi jabatan struktural)
  6. Fotokopi Penilaian Kinerja/SKP 2 tahun terakhir bernilai baik
  7. Fotokopi ijazah & transkrip (untuk KP penyesuaian ijazah)
  8. PAK/hasil konversi angka kredit (bagi jabatan fungsional)
  9. Surat pengantar usul dari OPD

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan berkas kenaikan pangkat ke BKPSDM sesuai periode (Januari s.d Desember)
  2. Verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas oleh BKPSDM
  3. Entri dan pengusulan pertimbangan teknis/persetujuan ke BKN (SIASN)
  4. Penerbitan pertimbangan teknis/persetujuan BKN
  5. Penetapan SK Kenaikan Pangkat oleh pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan SK kepada ASN melalui OPD

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan periode kenaikan pangkat dan proses di BKN

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: