SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Legalisasi Dokumen Kepegawaian

Diupdate terakhir 5 jam yang lalu
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisir
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (sesuai jumlah kebutuhan)
  3. Identitas diri ASN pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi ke petugas layanan
  2. Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli
  3. Pembubuhan cap legalisir dan paraf/tanda tangan pejabat berwenang
  4. Pencatatan dan penyerahan dokumen yang telah dilegalisir

Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja/selesai saat itu bila berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Dokumen kepegawaian yang telah dilegalisir

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: