SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Pencantuman Gelar ASN

Diupdate terakhir 2 jam yang lalu
Logo Bidang PSDMA
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  2. Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS
  3. Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun diangkat sebagai PNS
  4. Ijazah asli dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi
  5. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
  6. Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
  7. Surat Keputusan pengangkatan PNS
  8. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  9. Surat Keputusan pengangkatan Jabatan terakhir
  10. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
  11. Surat Keputusan Mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh Pendidikan
  12. Sertifikat Akreditasi program studi
  13. Berkas persyaratan usulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diterima BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal submit usulan pada periode usulan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. ASN melengkapi berkas persyaratan
  2. Instansi mengusulkan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan melalui peremajaan di SIASN
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan valisadi usul Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
  4. Hasil verifikasi dan validasi
  5. Penetapan Surat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
  6. Jika ada yang TMS , Instansi menerima Notifikasi TMS dan akan dikembalikan ke pengusul pencantuman gelar agar diperbaiki

Waktu Penyelesaian

Linimasa pengusulan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan dilakukan di luar periode kenaikan pangkat yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: