SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Diupdate terakhir 5 jam yang lalu
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Identitas pelapor (nama, alamat, kontak) ? pengaduan anonim tetap dapat diproses sesuai ketentuan
  2. Uraian materi/objek pengaduan yang jelas
  3. Bukti pendukung bila ada (foto, dokumen, kronologi)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia (langsung, tertulis, daring/SP4N-LAPOR)
  2. Petugas mencatat dan memberikan nomor/kode tracking pengaduan
  3. Verifikasi dan telaah materi pengaduan oleh unit terkait
  4. Tindak lanjut/klarifikasi kepada unit yang diadukan
  5. Penyampaian tanggapan/hasil penanganan kepada pelapor
  6. Monitoring dan penutupan pengaduan

Waktu Penyelesaian

Tanggapan awal paling lama 3 hari kerja; penyelesaian menyesuaikan bobot pengaduan [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Tanggapan tertulis dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket pengaduan instansi
  2. Email dan media sosial resmi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: