SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Pengangkatan, Kenaikan, dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Diupdate terakhir 4 jam yang lalu
Logo Bidang PSDMA
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat pengantar usul dari OPD
  2. Fotokopi SK CPNS;
  3. Fotokopi SK PNS;
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  5. Fotokopi SK Jabatan terakhir;
  6. Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi jabatan dan transkrip nilai terakhir;
  7. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan SKP minimal bernilai baik;
  8. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  9. Sertifikat uji kompetensi bila dipersyaratkan;
  10. Fotokopi SK mutasi (untuk pengangkatan karena mutasi);
  11. Surat rekomendasi/pertimbangan dari instansi pembina (bila diperlukan);
  12. Persetujuan Menpan RB (bila diperlukan)
  13. ANJAB dan ABK (bila diperlukan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan pengangkatan JF ke BKPSDM
  2. BKPSDM menerima berkas serta memverifikasi berkas usulan
  3. Rapat Tim Penilaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja
  4. Setelah itu, BKPSDM memproses pengusulan berkas secara digital menggunakan aplikasi I-MUT SIASN BKN
  5. BKN melakukan verifikasi dan validasi usul administrasi JF dari Instansi Daerah
  6. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat, TIDAK memenuhi syarat dan yang perlu perbaikan disampaikan ke instansi untuk diperbaiki/dilengkapi kemudian perbaikan dan diusulkan kembali
  7. BKN mengeluarkan persetujuan untuk BKPSDM dalam menetapkan SK Jabatan Fungsional
  8. Kemudian BKPSDM memproses pembuatan SK
  9. Pelantikan dan Penyerahan SK

Waktu Penyelesaian

Lini masa pengusulan administrasi jabatan fungsional dilakukan selama 4 (empat) kali dalam setahun yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Pengangkatan, Kenaikan, dan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: