SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Pengusulan dan Perubahan SK Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Diupdate terakhir 5 jam yang lalu
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat pengantar/usulan dari OPD.
  2. Peta jabatan terbaru.
  3. Daftar usulan yang memuat nama pegawai, nomenklatur jabatan lama, dan nomenklatur jabatan baru.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD menyampaikan usulan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana beserta dokumen persyaratan.
  2. Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
  3. Data usulan diinput ke dalam aplikasi SI-IMUT.
  4. Usulan diproses hingga diperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
  5. Setelah Pertek BKN diterbitkan, dilakukan penyusunan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) perubahan nomenklatur jabatan pelaksana.

Waktu Penyelesaian

7 - 14 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Nomenklatur Pelaksana

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: