SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Pengusulan SK Pelaksana Tugas (PLT)

Diupdate terakhir 5 jam yang lalu
Bidang Mutasi dan Promosi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dari OPD.
  2. Salinan SK Pensiun pejabat sebelumnya, apabila jabatan menjadi kosong karena pensiun.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD menyampaikan usulan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) beserta dokumen persyaratan.
  2. Dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan.
  3. Penyusunan draft Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
  4. Draft SK diproses secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari pejabat yang berwenang.
  5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT).
  6. SK yang telah diterbitkan disampaikan kembali kepada OPD pengusul.

Waktu Penyelesaian

3 - 4 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT)

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM / unit kepegawaian OPD
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: