SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Persuratan Masuk

Diupdate terakhir 1 jam yang lalu
Sekretariat
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat masuk dalam bentuk fisik (hardcopy) atau elektronik (email/aplikasi Srikandi)
  2. Surat ditujukan resmi kepada BKPSDM/pejabat di lingkungan BKPSDM
  3. Melampirkan dokumen pendukung (jika ada) sesuai perihal surat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Surat diterima oleh petugas resepsionis atau melalui aplikasi Srikandi
  2. Pencatatan surat masuk pada agenda/buku register (nomor, tanggal, asal, perihal)
  3. Pemberian lembar disposisi oleh Sekretaris/Kepala BKPSDM
  4. Pendistribusian surat ke bidang/unit terkait sesuai disposisi
  5. Tindak lanjut surat oleh bidang/unit terkait
  6. Pengarsipan surat masuk

Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja untuk pencatatan & disposisi

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat masuk yang tercatat, terdisposisi, dan terdistribusi ke unit terkait

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: