SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Tugas Belajar

Diupdate terakhir 2 jam yang lalu
Logo Bidang PSDMA
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Usulan Tugas Belajar dari OPD
  2. Rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar dari OPD
  3. Formulir calon pegawai tugas belajar
  4. Dokumen rencana kebutuhan tugas belajar dari OPD
  5. Fotocopy Surat Keputusan sebagai CPNS dan PNS
  6. Fotocopy surat keputusan mutasi pindah ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bagi PNS dengan SK Pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi lainnya
  7. Fotocopy surat Keputusan pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir
  8. Fotocopy penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir
  9. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
  10. Kelengkapan administrasi lainnya yang menjadi persyaratan Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga bagi tugas belajar pendanaan cost sharing dan tugas belajar pendanaan penuh pihak ketiga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan usul tugas belajar melalui OPD ke BKPSDM
  2. Surat Usulan diterima oleh BKPSDM paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mengikuti seleksi tes masuk atau pendaftaran ke Lembaga Pendidikan
  3. BKPSDM melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan calon pegawai Tugas Belajar
  4. Berdasarkan hasil seleksi administasi, BKPSDM menerbitkan surat rekomendasi mengikuti seleksi/tes Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga serta surat lainnya yang menjadi persyaratan pihak ketiga
  5. Calon PNS tugas belajar yang dinyatakan lulus oleh Lembaga Pendidikan dan/atau pihak ketiga sesuai rekomendasi melengkapi berkas (Dapat dilihat pada surat edaran Nomor : 800.1.4.1/416/BKS/PSDM tentang Prosedur Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu)

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan jadwal seleksi & penetapan [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Tugas Belajar

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: