SIPP BKPSDM KAPUAS HULU SIPP BKPSDM KAPUAS HULUSistem Informasi Pelayanan Publik

Pelayanan Uji Kompetensi ASN

Diupdate terakhir 2 jam yang lalu
Logo Bidang PSDMA
Bidang PSDMA
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Persyaratan

  1. Fotokopi SK Pangkat/Jabatan terakhir
  2. Fotokopi ijazah sesuai kualifikasi
  3. Surat usulan mengikuti uji kompetensi dari OPD
  4. Penilaian Kinerja/SKP bernilai baik
  5. Dokumen pendukung sesuai jenis uji kompetensi
  6. Angka Kredit Akumulatif sudah tercapai
  7. Tersedia rumah jabatan (sudah mendapat rekomendasi dari instansi pembina dan persetujuan MENPAN RB untuk kebutuhan formasi jabatan fungsional)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan peserta uji kompetensi ke BKPSDM (disesuaikan jika memang perlu melalui BKPSDM, atau ada yang langsung ke Instansi Pembina)
  2. Verifikasi persyaratan dan penjadwalan
  3. Pelaksanaan uji kompetensi (assessment center/metode lain)
  4. Penilaian oleh asesor dan penyusunan hasil
  5. Penerbitan hasil/sertifikat uji kompetensi
  6. Penyerahan hasil kepada peserta/OPD

Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi [cek & sesuaikan]

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (kecuali diatur lain sesuai ketentuan) [cek & sesuaikan]

Produk Pelayanan

Hasil/Sertifikat Uji Kompetensi

Pengaduan Pelayanan

  1. Loket layanan BKPSDM
  2. Email/kanal resmi instansi
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR!

Sampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi

Melalui SIPP, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik agar dapat kami tindak lanjuti ke instansi terkait.

Buat Pengaduan

Penilaian & Ulasan Masyarakat

0 / 5 · 0 ulasan

Belum ada ulasan. Jadilah yang pertama!

Asisten SIPP
Halo! 👋 Saya Asisten SIPP. Tanyakan tentang syarat, biaya, prosedur, atau pengaduan. Coba salah satu topik di bawah: