Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, serta untuk memberikan kepastian dalam pelayanan administrasi kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Unduh Pengumuman di bawah ini :