PEMBAHASAN PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN

Share This Post

Tunjangan kinerja daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang dikaitkan dengan penilaian kehadiran dan kinerja. Tunjangan kinerja daerah merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada dan akan menjadi satu tunjangan yang spesifik untuk memacu kinerja dan sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjangan. Pemberian tunjangan kinerja daerah ini merupakan salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam bentuk pemberian remunerasi kepada para pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat dari lintas sektoral dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di antaranya: Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Kasubbag Aparatur pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kasubbid Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kasi Aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu guna membuka kegiatan rapat pembahasan produk hukum terkait dengan pemberian tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan dan meminta tanggapan dari para pihak yang terkait terutama instansi teknis yang berhubungan dengan implementasi peraturan tentang pemberian tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan.

Hasil rapat tunjangan tambahan penghasilan tetap berdasarkan peraturan yg lama namun harus mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri. meskipun demikian, pemerintah kabupaten kapuas hulu akan tetap berupaya menjamin kesiapan daerah dalam pemberian tunjangan kinerja daerah/tunjangan tambahan penghasilan sesuai dengan amanat keputusan menteri dalam negeri nomor 061-5449 tahun 2019.

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023