Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin di lingkungan Koordinator Pendidikan Kecamatan Kalis. Kegiatan Pembinaan Disiplin ini sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan suatu OPD (organisasi Perangkat Daerah) apalgi dalam kegiatan ini sasaran pembinaan adalah Koordinator Pendidikan yang dimana organisasi ini menaungi Sekolah-sekolah tingkat Taman Kanak-kanak, Tingkat dasar serta tingkat menengah pertama. Disiplin kerja merupakan modal penting yang harus dimiliki oleh setiap pegawai negeri sipil terlebih untuk para Guru oleh sebab itu Guru sebagai unsur utama sumber daya manusia yang mempunyai peranan dalam keberhasilan dalam menentukan / mencetak generasi terbaik.
Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di koordinator pendidikan kecamatan kalis dijelaskan mengenai hak dan kewajibannya serta aturan-aturan dan larangan-larangan dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan juga mengenai absensi kehadiran berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 5 (lima) hari kerja lalu dijelaskan berupa sanksi-sanksi pembinaan disiplin dan penjelasan mengenai tahapan dalam pelaporan Disiplin.
Tujuan Kegiatan ini ialah sebagai bentuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi mengenai Penyelenggaraan Disiplin PNS berdasar PP nomor 53 Tahun 2010 sebagai salah satu upaya mempercepat terwujudnya penyelenggaraan negara menuju tata pemerintahan yang baik (Good Govermance) sebagaimana merupakan pelaksanaan pasal 86 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.