Dalam rangka meningkatkan Profesionalitas ASN (Apratur Sipil Negara), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN kepada Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022. Sebagai Narasumber adalah Bapak Uray Feriyuanda, S.STP., M.Ec.Dev. Sub Koordinator Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai. (08/09/2022)
Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN tersebut untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin merupakan setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang melanggar larangan ketentuan disiplin ASN baik dilakukan pada jam kerja ataupun diluar jam kerja. Diantara bentuk larangan adalah menyalahgunakan wewenang, memiliki serta menjual, menyewakan barang bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara dengan cara tidak sah.
Berkaitan dengan netralitas pada saat pemilu, ASN dilarang untuk ikut berkampanye lalu menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye berlangsung. Didalam PP No. 94 Tahun 2021 pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Selain itu tentang pemberian layanan kepada masyarakat dimana ASN dilarang untuk melakukan pungutan diluar ketentuan, sebagaimana tercantum pasal 5 huruf g. Apabila ASN melakukan pungutan diluar ketentuan berlaku maka akan mendapatkan hukuman disiplin sedang, jika berdampak negatif pada unit kerja / instansi yang bersangkutan maka hukuman disiplin berat bisa dijatuhkan.
Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini di antara lain memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dimaksud adalah untuk membina ASN apabila telah melakukan pelanggaran agar yang bersangkutan berusaha untuk tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Peserta Latsar CPNS mampu melaksanakan kewajiban serta menghindari larangan sebagai ASN.

