BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu Rilis LKJIP Tahun 2024 sebagai Bentuk Akuntabilitas Kinerja
Putussibau – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu resmi merilis Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Tahun Anggaran 2024. Publikasi ini merupakan bagian dari implementasi prinsip akuntabilitas kinerja yang tertuang dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
LKJIP disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja BKPSDM sepanjang tahun 2024, berdasarkan perencanaan strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Laporan ini mencerminkan efektivitas, efisiensi, dan capaian program yang telah dilaksanakan dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa penyusunan LKJIP dilakukan secara transparan dan berbasis data untuk memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Melalui LKJIP ini, kami ingin menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan gambaran objektif terhadap capaian kinerja organisasi,” ujarnya.
SAKIP sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran berbasis kinerja. Dalam implementasinya, setiap instansi pemerintah diharuskan menyusun perencanaan kinerja, melakukan pengukuran, pelaporan, hingga evaluasi guna memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Dengan dirilisnya LKJIP Tahun 2024, BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta memperoleh penilaian akuntabilitas kinerja yang lebih baik di masa mendatang. Masyarakat pun dapat mengakses laporan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.