Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat terkait penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 3 Maret 2025. Rapat yang berlangsung di Aula Bupati tersebut dimulai pukul 08.00 pagi dan dihadiri oleh Asisten Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat ini membahas berbagai pelanggaran disiplin ASN serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
“Kedisiplinan merupakan faktor utama dalam menciptakan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap ASN yang melanggar aturan harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ujar Asisten Daerah dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN terhadap tanggung jawab mereka. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu semakin meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam bekerja,” jelasnya.
Rapat ini diakhiri dengan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan dan etika kerja demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya.