Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati serta mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Meeting Zoom BKPSDM Kapuas Hulu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada perangkat daerah terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembayaran TPP ASN agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, Plt Asisten III Sekretariat Daerah, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bidang P2DK.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan penjelasan mengenai substansi Peraturan Bupati yang mengatur TPP ASN, indikator penilaian kinerja, disiplin kerja, serta tata cara verifikasi dan pembayaran TPP. Ditekankan pula pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu dapat memahami serta menerapkan mekanisme pembayaran TPP dengan benar, sehingga dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

