Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Meeting Room BKPSDM Kapuas Hulu.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM Kapuas Hulu bersama jajaran, serta turut diikuti oleh perwakilan Inspektorat, Bagian Organisasi, dan para Kepala Bidang di lingkungan BKPSDM Kapuas Hulu.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah daerah mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya BKPSDM Kapuas Hulu, dapat memahami secara lebih mendalam ketentuan dalam Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikan sistem merit secara optimal dalam pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dengan penerapan sistem merit yang baik, diharapkan tercipta tata kelola manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih berkualitas.

