PROSEDUR PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Share This Post

  1. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menerbitkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
  2. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/ atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi, peningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
  3. Pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan sebagaimana dimaksud, dilakukan dalam bentuk pemberian tugas belajar melalui prinsip : prosedural, selektif, akuntabel dan berkualitas.
  4. Pemberian tugas belajar berdasarkan prinsip prosedural, selektif, akuntabel dan berkualitas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  5. Pada saat Surat Edaran ini berlaku, PNS yang dapat diberikan tugas belajar wajib mengikuti prosedur dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini.
    Unduh Pengumuman di bawah ini

Berlangganan Informasi

Dapatkan informasi atau pengumuman terbaru langsung di email kamu. Isi form dibawah untuk berlangganan informasi dari kami.

Kontak Kami

Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih detail, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 melalui Whatsapp +62 823-5145-3415 atau email: bkpsdm@kapuashulukab.go.id

BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu @2023